Rabu, 18 Mei 2011

MATERI PLH KELAS 2 SMK

ETIKA LINGKUNGAN
analisis etika lingkungan
1.istilah antroposentris adalah memandang manusia yg pusat dari alam dan seolah-olah hanya manusia yang mempunyai nilai sementara alam dan isinya hanya sekedar alat bagi pemuas kepentingan dan kebutuhan manusia
2.teori ekosentrisme merupakan kelanjutan dari teori biosentrisme xg memusatkan etika pada seluruh komunitas ekologis baik yang hidup maupun yang tidak
MENURUT Arne Naiss 1973
Krisis lingkungan yang terjadi hanya bisa di atasi dgn melakukan perubahan-perubahan dan cara pandang serta perilaku manusia terhadap alam secara pundamental
ETIKA. .
etika berasal dari kata yunani yaitu etos artinya adat istiadat atau kebiasaan
-MOLARITAS
berasal dari kata latin yaitu m0s artinya kebiasaan,
1.etika lingkungan
Merupakan pilosvi dan biologis mengenai hubungan manusia dengan tempat tinggalnya,serta dengan semua makhluh non-manusia
MENGIDENTIFIKASI PERATURAN YANG BERLAKU YANG SESUAI DENGAN ETIKA LINGKUNGAN
1.UUD 1945 pasal 33 ayat 3
uu ini di jadikan dasar dalam pengelolaan SDA yang ada di indonesia di tegaskan bahwa kekayaan berhubungan dgn hajat hidup orang banyak di kelola dan di manfaatkan untuk sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat,ini menjadi landasan untuk menghindari terjadi eksploitasi secara besar-besaran terhadap SDA kita
2.UU no 23 thn 1997,tentang pengelolaan lingkungan hidup UU ini secara subtitusi mengatur dan memberikan perlindungan terhadap SDA yaitu udara,air,tanah,pesisir dan laut,keanekaragaman hayati,pedesaan,perkotaan,lingkungan sosial agar tidak mengalami kerusakan atau pencemaran,
4.UU N0 18 thn 1997 UU ini di buat sebagai salah satu acuan bagi kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup dan sebagai salah satu bentuk untuk menciptakan usaha atau kegiatan yang ramah terhadap lingkungan hidup
4.PP n0 41 Thn 1999 Tentang pengendalian pencemaran udara
5.PP n0 27 Thn 1999 tentang analisis dampak lingkungan
6.PP N0 82 thn 2001 Tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air
7.PP no 150 tentang pengendalian kerusakan tanah untuk produksi biomasa
-KLH:di tingkat nasional
-BPLHD:di tingkat propinsi
-DLH:bertugas di tingkat kabupaten
PRINSIP-PRINSIP ETIKA LINGKUNGAN
1.prinsip hormat terhadap alam,
sbagay makhluk ek0logis sudah seharusnya manusia memiliki kewajiban m0ral untk menghargai alam semesta
sikap h0rmat terhdap alam menjadi prinsip dasar bagi manusia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar