Selasa, 15 Maret 2011

asa-asas hukum internasional


       
       Asas-asas hukum dapat dibedakan pada dua tingkatan yaitu asas-asas hukum umum dan asas-asas hukum khusus.
Asas-asas hukum umum yang harus diperhatikan dalam perundang-undangan diantaranya :
1. Asas lex superior derogat legi inferiori yaitu UU yang lebih tinggi tingkatannya akan didahulukan berlakunya daripada UU yang lebih rendah dan sebaliknya.
2. Asas lex specialis derogat legi generali yaitu UU yang bersifat khusus didahulukan berlakunya daripada UU yang bersifat umum.
3. Asas lex posterior derogat legi priori yaitu UU yang lebih baru atau yang terbit didahulukan daripada UU yang terdahulu.
4. Asas lex neminem cogit ad impossobilia yaitu UU tidak memaksa sesorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan atau sering disebut asas kepatutan.
5. Asas lex perfecta yaitu UU tidak saja melarang suatu tindakan tetapi juga menyatakan tindakan terlarang itu batal.
6. Asas non retroactive yaitu UU tidak dimaksudkan untuk berlaku surut karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
7. Asas keseimbangan kepentingan yaitu keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum.
8. Asas kesamaan yaitu kesamaan didepan hukum artinya setiap orang di depan hukum harus diperlakukan dan diberikan kedudukan yang sama dan tidak boleh dibedakan berdasarkan suku, ras, agama, dan antargolongan.
9. UU sebagai sarana yang maksimal untuk mencapai kesejahteraan.

    Selain itu ada juga asas-asas hukum khusus pada bidang hukum tertentu misalnya dalam hukum pidana dikenal asa praduga tak bersalah yaitu seseorang belum dapat dinyatakan bersalah sebelum terbukti kesalahannya dalam suatu keputusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.












PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Hukum internasional adalah .... bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.

Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara:
(i) negara dengan negara
(ii) negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek hukum bukan negara satu sama lain.

Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota masyarakat internasional yang sederajat.

Asas hukum yang bersamaan sebagai unsur masyarakat hukum internasional. Suatu kumpulan bangsa untuk dapat benar-benar dikatakan suatu masyarakat Hukum Internasional harus ada unsur pengikat yaitu adanya asas kesamaan hukum antara bangsa-bangsa di dunia ini. Betapapun berlainan wujudnya hukum positif yang berlaku di tiap-tiap negara tanpa adanya suatu masyarakat hukum bangsa-bangsa merupakan hukum alam (naturerech) yang mengharuskan bangsa-bangsa di dunia hidup berdampingan secara damai dapat dikembalikan pada akal manusia (ratio) dan naluri untuk mempertahankan jenisnya.

* Kedaulatan Negara : Hakekat dan Fungsinya Dalam Masyarakat Internasional.
Negara dikatakan berdaulat (sovereian) karena kedaulatan merupakan suatu sifat atau ciri hakiki negara. Negara berdaulat berarti negara itu mempunyai kekuasaan tertentu. Negara itu tidak mengakui suatu kekuasaan yang lebih tinggi daripada kekuasaannya sendiri dan mengandung 2 (dua) pembatasan penting dalam dirinya:
1. Kekuasaan itu berakhir dimana kekuasaan suatu negara lain mulai.
2. Kekuasaan itu terbatas pada batas wilayah negara yang memiliki kekuasaan itu.

Ciri-ciri masyarakat Internasional
1. Negara merupakan satuan teritorial yang berdaulat.
2. Hubungan nasional yang satu dengan yang lainnya didasarkan atas kemerdekaan dan persamaan derajat.
3. Masyarakat negara-negara tidak mengakui kekuasaan di atas mereka seperti seorang kaisar pada zaman abad pertengahan dan Paus sebagai Kepala Gereja.
4. Hubungan antara negara-negara berdasarkan atas hukum yang banyak mengambil alih pengertian lembaga Hukum Perdata, Hukum Romawi.
5. Negara mengakui adanya Hukum Internasional sebagai hukum yang mengatur hubungan antar negara tetapi menekankan peranan yang besar yang dimainkan negara dalam kepatuhan terhadap hukum ini.
6. Tidak adanya Mahkamah (Internasional) dan kekuatan polisi internasional untuk memaksakan ditaatinya ketentuan hukum Internasional.
7. Anggapan terhadap perang yang dengan lunturnya segi-segi keagamaan beralih dari anggapan mengenai doktrin bellum justum (ajaran perang suci) kearah ajaran yang menganggap perang sebagai salah satu cara penggunaan kekerasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar